Langsung ke konten utama

Tuti Tursilawati Dianggap Lakukan Hadd Ghillah, Bahkan Raja Tak Bisa Mengampuni

Pemerintah RI sangat menyesalkan tindakan Kerajaan Arab Saudi yang melakukan eksekusi terhadap TKI Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam hubungan diplomasi antar negara, pemberitahuan seharusnya menjadi etika yang dipegang teguh meskipun tanpa perjanjian "Mandatory Consuler Notification" sebelumnya.

Tuti Tursilawati Dianggap Lakukan Hadd Ghillah, Bahkan Raja Tak Bisa Mengampuni

Terlepas dari kekecewaan tersebut, kasus eksekusi Tuti juga mendatangkan kekecewaan lain. Pasalnya vonis mati terhadap TKW asal Majalengka itu dinilai tak layak karena Tuti terpaksa membunuh majikan yang sering melecehkannya.

Dilansir dari tempo.co (31/10/2018), Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu RI Muhammad Iqbal menyampaikan jika Tuti dianggap melakukan hadd ghillah alias taraf pembunuhan tertinggi yang membuatnya tak bisa dimaafkan oleh siapapun, termasuk oleh Raja Sendiri.



Dalam hukum Saudi, ada tiga tingkatan hukuman. Pertama ta'zir alias pelanggaran pidana biasa dimana raja bisa mengampuni.

Yang kedua qisas, bisa diampuni asalkan ahli waris korban memaafkan pelakunya. Nah yang terakhir adalah Hadd Ghillah seperti yang dialami Tuti tak termaafkan selain oleh Allah SWT karena melakukan pembunuhan berencana.

Ya, Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana oleh pengadilan di Arab. Meskipun benar dia kerap dilecehkan, namun saat melakukan pembunuhan kepada majikannya dia tak sedang dalam kondisi dilecehkan, begitulah alasan pihak Saudi sebagaimana disampaikan oleh M Iqbal.



Padahal fakta itu seharusnya bisa menjadi hal yang meringankan.

Memang tindakan Tuti bukanlah pembelaan terpaksa karena tidak dilandasi situasi spontanitas untuk mengatasi bahaya, namun kondisi psikologis Tuti jelas tak bagus karena kerap mendapatkan perlakuan tak patut dari sang majikan.

Ketika melihat banyaknya WNI terancam pidana mati di Saudi, kita pantas bertanya-tanya.

Apakah mereka seluruhnya benar-benar layak untuk di hukum demikian? Ribuan WNI bekerja di luar negeri menjadi TKI, namun hanya di Arab kita mendapatkan kenyataan banyak orang dari Indonesia dianggap telah melakukan tindak kriminal tinggi.

Sumber : nasional.tempo.co/read/1141455/tki-tuti-tursilawati-terima-hukuman-mati-terberat-hadd-ghillah

Pemerintah RI sangat menyesalkan tindakan Kerajaan Arab Saudi yang melakukan eksekusi terhadap TKI Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam hubungan diplomasi antar negara, pemberitahuan seharusnya menjadi etika yang dipegang teguh meskipun tanpa perjanjian "Mandatory Consuler Notification" sebelumnya.

Tuti Tursilawati Dianggap Lakukan Hadd Ghillah, Bahkan Raja Tak Bisa Mengampuni

Terlepas dari kekecewaan tersebut, kasus eksekusi Tuti juga mendatangkan kekecewaan lain. Pasalnya vonis mati terhadap TKW asal Majalengka itu dinilai tak layak karena Tuti terpaksa membunuh majikan yang sering melecehkannya.

Dilansir dari tempo.co (31/10/2018), Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu RI Muhammad Iqbal menyampaikan jika Tuti dianggap melakukan hadd ghillah alias taraf pembunuhan tertinggi yang membuatnya tak bisa dimaafkan oleh siapapun, termasuk oleh Raja Sendiri.



Dalam hukum Saudi, ada tiga tingkatan hukuman. Pertama ta'zir alias pelanggaran pidana biasa dimana raja bisa mengampuni.

Yang kedua qisas, bisa diampuni asalkan ahli waris korban memaafkan pelakunya. Nah yang terakhir adalah Hadd Ghillah seperti yang dialami Tuti tak termaafkan selain oleh Allah SWT karena melakukan pembunuhan berencana.

Ya, Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana oleh pengadilan di Arab. Meskipun benar dia kerap dilecehkan, namun saat melakukan pembunuhan kepada majikannya dia tak sedang dalam kondisi dilecehkan, begitulah alasan pihak Saudi sebagaimana disampaikan oleh M Iqbal.



Padahal fakta itu seharusnya bisa menjadi hal yang meringankan.

Memang tindakan Tuti bukanlah pembelaan terpaksa karena tidak dilandasi situasi spontanitas untuk mengatasi bahaya, namun kondisi psikologis Tuti jelas tak bagus karena kerap mendapatkan perlakuan tak patut dari sang majikan.

Ketika melihat banyaknya WNI terancam pidana mati di Saudi, kita pantas bertanya-tanya.

Apakah mereka seluruhnya benar-benar layak untuk di hukum demikian? Ribuan WNI bekerja di luar negeri menjadi TKI, namun hanya di Arab kita mendapatkan kenyataan banyak orang dari Indonesia dianggap telah melakukan tindak kriminal tinggi.

Sumber : nasional.tempo.co/read/1141455/tki-tuti-tursilawati-terima-hukuman-mati-terberat-hadd-ghillah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Tempat Pesugihan Paling Terkenal di Indonesia dan Paling Angker

Tanggapi Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten, Nikita Mirzani: Orang Kalau Ketemu Mereka di Tempat Disko Terus!